Nama : SITI
PURWITOSARI
NIM : 12120088
Analisis
Berdasarkan
artikel ekonomi yang saya unduh dari internet dengan posted on January 16, 2013
tentang konsep Reksa Dana Indonesia dimana sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal, pada pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dari konsep
definisi tersebut, ada lima aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu dana,
investasi pada instrumen, manajer investasi, jangka waktu dan risiko.
Aspek
pertama mengenai dana tersebut adalah bahwa dana dikumpulkan dari masyarakat
dalam hal ini masyarakat dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu masyarakat
individu dan masyarakat lembaga Dana yang dikumpulkan ini merupakan dana yang
menganggur dan benar-benar untuk investasi dan sering disebut dana untuk jangka
panjang. Walaupun demikian, Reksa Dana tidak menutup kemungkinan terhadap dana
yang bersifat jangka pendek. Akan tetapi, pemilik dana ini harus sudah siap
dengan risiko atas pengurangan dana yang dimiliki. Misalkan, untuk keluar dari
Reksa Dana, si pemegang unit dikenakan biaya penarikan. Para partisipan pasar
modal menyebutnya biaya penjualan kembali. Diluar negeri, biaya ini cukup besar
terutama untuk lamanya menahan unit kurang dari satu tahun. Di Indonesia, biaya
ini sangat bervariasi dengan maksimum sekitar 2,5 % bahkan ada yang memberikan
nol persen. Manajer investasi yang mengelola Reksa Dana dengan biaya penjualan
kembali nol persen akan menghadapi beberapa permasalahan.
Aspek
kedua yaitu diinvestasikan pada instrumen efek yang juga memberikan hasil
kepada Reksa Dana, efek yang dimaksud adalah efek yang diperdagangkan di bursa
saha, pasar uang, dan pasar modal lainnya. Jenis instrumen tersebut adalah
sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, obligasi, properti dan saham.
Isntrumen investasi tersebut mempunyai jangka waktu pendek, menengah, dan
panjang. Tetapi, Reksa Dana umumnya diinvestasikan pada isntrumen berjangka
menengah dan panjang. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat pengembalian (return)
jangka panjang yang mana dipengaruhi oleh tingkat pengembalian (return) jangka
panjang yang diharapkan lebih tinggi dari tingkat pengembalian jangka pendek.
Reksa Dana juga melakukan investasi pada jangka pendek dimana biasanya dana ini
dipergunakan untuk berjaga-jaga dalam membayar penarikan oleh investor. Meski
demikian, di Indonesia tidak diperbolehkan membeli Reksa Dana dan instrumen
investasi luar negeri sesuai dengan surat Keputusan Bapepam No. 22/PM/1996.
Beberapa pengamat pasar modal telah mulai melontarkan usulan agar Reksa Dana
diizinkan melakukan investasi pada efek luar negeri karena lebih banyak
keuntungannya dibandingkan dengan kerugiannya.
Aspek
ketiga yaitu aspek lembaga yang mengelola Reksa Dana adalah Manajer Investasi.
Manajer Investasi ini bukan perorangan walaupun yang mengelola dana tersebut
adalah perorangan. Sebenarnya, Reksa Dana tersebut dikelola oleh sebuah tim
yang terdiri dari beberapa orang, dan diawasi oleh sebuah komite. Bahkan ada
sebuah Reksa Dana yang mempuyai komite yang berasal dari sponsor. Kepada komite
sponsor itu, tim investasi melaporkan investasinya selama sebulan setelah berjalan.
Biasanya, Manajer Investasi mempunyai pandangan dalam jangka menengah dan
panjang.
Aspek
keempat yaitu aspek jangka waktu Reksa Dana dimana Reksa Dana tersebut
merupakan instrumen investasi jangka menengah dan panjang. Jangka menengah dan
panjang merupakan refleksi dari investasi Reksa Dana tersebut karena umumnya
Reksa Dana melakukan investasi kepada instrumen investasi jangka panjang
seperti Medium Term Notes (MTNs), obligasi, dan saham. Reksa Dana tidak dapat
dianggap sebagai saingan dan deposito produk perbankan tersebut. Reksa
ditawarkan perbankan. Bank-bank yang sudah maju atau sudah memiliki priority Banking
akan menawarkan Reksa Dana sebagai produk investasi jangka panjang, Citibank
dan Bank Niaga merupakan salah satu pelopor produk Priority Banking yang juga
menawarkan Reksa Dana sebagai produk investasinya. Bahkan, bank-bank tersebut
menawarkan berbagai produk yang membentuk portofolio bagi High Networth
Individu.
Aspek
kelima yaitu aspek risiko dimana Reksa Dana merupakan produk investasi yang
berisiko. Letak risiko Reksa Dana ada pada instrumen investasi yang menjadi
portofolio Reksa Dana tersebut, dan pada faktor pengelola Reksa Dana (Manajer
Investasi) yang bersangkutan. Berisikonya Reksa Dana dikarenakan harga
instrumen portofolionya yang berubah setiap waktu. Bila Reksa Dana tersebut berisikan
obligasi, maka kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia menaikkan tingkat
buang akan membuat harga obligasi mengalami penurunan. Manajer Investasi yang
mengelola portofolio juga bisa membuat Reksa Dana tersebut berisiko dengan
tindakan disengaja atau tidak disengaja. Misalkan, ada dana tunai yang masuk ke
Reksa Dana dan Manajer Investasinya sedang rapat seharian dan melakukan
penempatan dana sehingga tingkat pengembalian Reksa Dana turun.
Investor yang melakukan
investasi ke Reksa Dana akan mendapatkan bukti atas pembelian Reksa Dana dan
bukti penjualan kembali paling lama dan lambat 7 hari kerja. Bukti tersebut
dikenal dengan unit penyertaan. Sisi lain konsep Reksa Dana Kontrak Investasi
Kolektif (KIK) yang agak berbeda dengan produk perbankan lain terletak pada
tingkat pengembalian Reksa Dana yang tidak pasti. Faktor lain yang perlu
mendapat perhatian dari Manajer Investasi, agen penjual, dan investor adalah
bahwa pada Reksa Dana tidak dikenal dan tidak pernah terjadi Bank Run, yaitu
pernyataan pencairan lebih dahulu, yang akan segera mendapat dananya.
Ada
dua jenis Reksa Dana yaitu Reksa Dana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka. Reksa
Dana Tertutup adalah Reksa Dana dengan transaksi perdagangan unit yang
dilakukan di bursa saham karena pemegang unit memiliki saha atau pemegang unit
menjual saham ke bursa, sehingga permintaan dan penawaran merupakan harga dan
unit. Disamping itu, jumlah unit saham yang diterbitkan oleh perusahaan sama
jumlahnya dari waktu ke waktu, terkecuali jika ada tindakan perusahaan
(Coorporate Action). Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana dimana pemegang unit
menjual unitnya langsung kepada Manajer Investasi. Harga unit ditentukan oleh
harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Oleh karena itu,
investor tidak mengetahui berapa harga jual atau beli dari unit dan baru akan
diketahui pada esok harinya.
Reksa Dana dapat juga
diklasifikasikan berdasarkan jenis investasi dari Reksa Dana tersebut yaitu
Reksa Dana Pasar Uang, obligasi, saham dan campuran. Reksa Dana Pasar Uang
adalah Reksa Dana dengan dana yang diinvestasikan pada instrumen pasar uang.
Reksa Dana Obligasi adalah
Reksa Dana yang diinvestasikan pada obligasi dan sekitar 5% - 10%
diinvestasikan pada pasar uang/kas untuk menjaga penarikan dari investor. Reksa
Dana Saham adalah Reksa Dana yang dananya hampir seluruhnya diinvestaskan pada
saham dan sekitar 5% - 10% diinvestasikan pada kas atau pasar uang untuk
menjaga adanya penarikan dan investor. Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana
yang dananya diinvestasikan pada saham, obligasi, pasar uang dan sejumlah kas
untuk berjaga-jaga. Selanjutnya, Reksa Dana yang bersangkutan melakukan
investasi pada Reksa Dana lain, baik pada Reksa Dana yang terbit di negara
bersangkutan maupun pada Reksa Dana yang terbit di negara bersangkutan maupun pada
Reksa Dana yang diterbitkan di negara lain, atau diluar negeri. Reksa Dana yang
hanya melakukan investasi pada Reksa Dana luar negeri dari Reksa Dana yang
bersangkutan disebut dengan Feeder Fund. Sedangkan, Reksa Dana yang melakukan
investasi pada Reksa Dana lain tanpa memerhatikan dimana Reksa Dana tersebut
dikenal dengan Master Fund.
a.
Struktur/ susunan
penyajian artikel
®
Pengatar :
Paragraf 1
®
Pembahasan :
Paragraf 2 – 6
®
Penutup :
Paragraf 7
b.
Bahasa yang digunakan
®
Pemagrafannya
Menggunakan paragraf Deduktif dan
Induktif
®
Pengalimatan
Menggunakan kalimat umum-khusus dan
Menggunakan kalimat khusus-umum
®
Pilihan kata/ bentukan
kata
Menggunakan kata baku
®
Ejaan
Menggunakan Ejaan yang sesuai EYD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar