Jumat, 31 Mei 2013

Analisis Paragraf



Nama :  SITI PURWITOSARI
NIM    :  12120088

Analisis
Berdasarkan artikel ekonomi yang saya unduh dari internet dengan posted on January 16, 2013 tentang konsep Reksa Dana Indonesia dimana sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, pada pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dari konsep definisi tersebut, ada lima aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu dana, investasi pada instrumen, manajer investasi, jangka waktu dan risiko.
Aspek pertama mengenai dana tersebut adalah bahwa dana dikumpulkan dari masyarakat dalam hal ini masyarakat dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu masyarakat individu dan masyarakat lembaga Dana yang dikumpulkan ini merupakan dana yang menganggur dan benar-benar untuk investasi dan sering disebut dana untuk jangka panjang. Walaupun demikian, Reksa Dana tidak menutup kemungkinan terhadap dana yang bersifat jangka pendek. Akan tetapi, pemilik dana ini harus sudah siap dengan risiko atas pengurangan dana yang dimiliki. Misalkan, untuk keluar dari Reksa Dana, si pemegang unit dikenakan biaya penarikan. Para partisipan pasar modal menyebutnya biaya penjualan kembali. Diluar negeri, biaya ini cukup besar terutama untuk lamanya menahan unit kurang dari satu tahun. Di Indonesia, biaya ini sangat bervariasi dengan maksimum sekitar 2,5 % bahkan ada yang memberikan nol persen. Manajer investasi yang mengelola Reksa Dana dengan biaya penjualan kembali nol persen akan menghadapi beberapa permasalahan.
Aspek kedua yaitu diinvestasikan pada instrumen efek yang juga memberikan hasil kepada Reksa Dana, efek yang dimaksud adalah efek yang diperdagangkan di bursa saha, pasar uang, dan pasar modal lainnya. Jenis instrumen tersebut adalah sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, obligasi, properti dan saham. Isntrumen investasi tersebut mempunyai jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. Tetapi, Reksa Dana umumnya diinvestasikan pada isntrumen berjangka menengah dan panjang. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat pengembalian (return) jangka panjang yang mana dipengaruhi oleh tingkat pengembalian (return) jangka panjang yang diharapkan lebih tinggi dari tingkat pengembalian jangka pendek. Reksa Dana juga melakukan investasi pada jangka pendek dimana biasanya dana ini dipergunakan untuk berjaga-jaga dalam membayar penarikan oleh investor. Meski demikian, di Indonesia tidak diperbolehkan membeli Reksa Dana dan instrumen investasi luar negeri sesuai dengan surat Keputusan Bapepam No. 22/PM/1996. Beberapa pengamat pasar modal telah mulai melontarkan usulan agar Reksa Dana diizinkan melakukan investasi pada efek luar negeri karena lebih banyak keuntungannya dibandingkan dengan kerugiannya.
Aspek ketiga yaitu aspek lembaga yang mengelola Reksa Dana adalah Manajer Investasi. Manajer Investasi ini bukan perorangan walaupun yang mengelola dana tersebut adalah perorangan. Sebenarnya, Reksa Dana tersebut dikelola oleh sebuah tim yang terdiri dari beberapa orang, dan diawasi oleh sebuah komite. Bahkan ada sebuah Reksa Dana yang mempuyai komite yang berasal dari sponsor. Kepada komite sponsor itu, tim investasi melaporkan investasinya selama sebulan setelah berjalan. Biasanya, Manajer Investasi mempunyai pandangan dalam jangka menengah dan panjang.
Aspek keempat yaitu aspek jangka waktu Reksa Dana dimana Reksa Dana tersebut merupakan instrumen investasi jangka menengah dan panjang. Jangka menengah dan panjang merupakan refleksi dari investasi Reksa Dana tersebut karena umumnya Reksa Dana melakukan investasi kepada instrumen investasi jangka panjang seperti Medium Term Notes (MTNs), obligasi, dan saham. Reksa Dana tidak dapat dianggap sebagai saingan dan deposito produk perbankan tersebut. Reksa ditawarkan perbankan. Bank-bank yang sudah maju atau sudah memiliki priority Banking akan menawarkan Reksa Dana sebagai produk investasi jangka panjang, Citibank dan Bank Niaga merupakan salah satu pelopor produk Priority Banking yang juga menawarkan Reksa Dana sebagai produk investasinya. Bahkan, bank-bank tersebut menawarkan berbagai produk yang membentuk portofolio bagi High Networth Individu.
Aspek kelima yaitu aspek risiko dimana Reksa Dana merupakan produk investasi yang berisiko. Letak risiko Reksa Dana ada pada instrumen investasi yang menjadi portofolio Reksa Dana tersebut, dan pada faktor pengelola Reksa Dana (Manajer Investasi) yang bersangkutan. Berisikonya Reksa Dana dikarenakan harga instrumen portofolionya yang berubah setiap waktu. Bila Reksa Dana tersebut berisikan obligasi, maka kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia menaikkan tingkat buang akan membuat harga obligasi mengalami penurunan. Manajer Investasi yang mengelola portofolio juga bisa membuat Reksa Dana tersebut berisiko dengan tindakan disengaja atau tidak disengaja. Misalkan, ada dana tunai yang masuk ke Reksa Dana dan Manajer Investasinya sedang rapat seharian dan melakukan penempatan dana sehingga tingkat pengembalian Reksa Dana turun.
Investor yang melakukan investasi ke Reksa Dana akan mendapatkan bukti atas pembelian Reksa Dana dan bukti penjualan kembali paling lama dan lambat 7 hari kerja. Bukti tersebut dikenal dengan unit penyertaan. Sisi lain konsep Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang agak berbeda dengan produk perbankan lain terletak pada tingkat pengembalian Reksa Dana yang tidak pasti. Faktor lain yang perlu mendapat perhatian dari Manajer Investasi, agen penjual, dan investor adalah bahwa pada Reksa Dana tidak dikenal dan tidak pernah terjadi Bank Run, yaitu pernyataan pencairan lebih dahulu, yang akan segera mendapat dananya.
Ada dua jenis Reksa Dana yaitu Reksa Dana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka. Reksa Dana Tertutup adalah Reksa Dana dengan transaksi perdagangan unit yang dilakukan di bursa saham karena pemegang unit memiliki saha atau pemegang unit menjual saham ke bursa, sehingga permintaan dan penawaran merupakan harga dan unit. Disamping itu, jumlah unit saham yang diterbitkan oleh perusahaan sama jumlahnya dari waktu ke waktu, terkecuali jika ada tindakan perusahaan (Coorporate Action). Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana dimana pemegang unit menjual unitnya langsung kepada Manajer Investasi. Harga unit ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Oleh karena itu, investor tidak mengetahui berapa harga jual atau beli dari unit dan baru akan diketahui pada esok harinya.
Reksa Dana dapat juga diklasifikasikan berdasarkan jenis investasi dari Reksa Dana tersebut yaitu Reksa Dana Pasar Uang, obligasi, saham dan campuran. Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana dengan dana yang diinvestasikan pada instrumen pasar uang.
Reksa Dana Obligasi adalah Reksa Dana yang diinvestasikan pada obligasi dan sekitar 5% - 10% diinvestasikan pada pasar uang/kas untuk menjaga penarikan dari investor. Reksa Dana Saham adalah Reksa Dana yang dananya hampir seluruhnya diinvestaskan pada saham dan sekitar 5% - 10% diinvestasikan pada kas atau pasar uang untuk menjaga adanya penarikan dan investor. Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang dananya diinvestasikan pada saham, obligasi, pasar uang dan sejumlah kas untuk berjaga-jaga. Selanjutnya, Reksa Dana yang bersangkutan melakukan investasi pada Reksa Dana lain, baik pada Reksa Dana yang terbit di negara bersangkutan maupun pada Reksa Dana yang terbit di negara bersangkutan maupun pada Reksa Dana yang diterbitkan di negara lain, atau diluar negeri. Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada Reksa Dana luar negeri dari Reksa Dana yang bersangkutan disebut dengan Feeder Fund. Sedangkan, Reksa Dana yang melakukan investasi pada Reksa Dana lain tanpa memerhatikan dimana Reksa Dana tersebut dikenal dengan Master Fund.



a.         Struktur/ susunan penyajian artikel
®       Pengatar        :  Paragraf 1
®       Pembahasan  :  Paragraf 2 – 6
®       Penutup         :  Paragraf 7
b.        Bahasa yang digunakan
®       Pemagrafannya
Menggunakan paragraf Deduktif dan Induktif
®       Pengalimatan
Menggunakan kalimat umum-khusus dan
Menggunakan kalimat khusus-umum
®       Pilihan kata/ bentukan kata
Menggunakan kata baku
®       Ejaan
Menggunakan Ejaan yang sesuai EYD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar