Nama :
SITI PURWITOSARI
Nim :
12120088
PENYEBRANG JALAN YANG KAU LUPAKAN
!!!
Siapa yang tidak
kenal dengan “Penyebrang Jalan” atau dengan nama lain Pejalan Kaki, sudah sangat familiar
bukan! semua orang tahu Penyebrang Jalan
adalah orang atau kumpulan orang yang berjalan kaki dengan menggunakan
fasilitas jalan di mana sudah dikhususkan untuk pengguna jalan.
Pembagunan Jalan
atau sarana dan prasarana lainnya yang telah diperuntukan untuk semua
masyarakat Negara itu sendiri. Dengan ketentuan-ketentuan yang sudah
direncanakan dan sudah jelas bahwa Penyebrang
Jalan memiliki tempat khusus sendiri, berbeda dengan pengguna jalan untuk
kendaraan baik roda dua ataupun roda empat sekalipun ada fasilitas tersendiri.
Namun dilhat dari
tahun ke tahun dan realita sekarang, Penyebrang
Jalan diabaikan oleh pemerintah dan lembaga yang bersangkutan lainnya di
mana telah disalahgunakan oleh kendaraan-kendaraan roda dua bahkan roda empat
yang mana seharusnya tidak diizinkan untuk menggunakan yang bukan fasilitas
mereka, akan tetapi semakin berkembangnya zaman Penyebrang Jalan dilupakan akan pemeliharaannya, bagaimana mungkin
bisa menjamin keamanan pengguna jalan, siapakah yang harus disalahkan? Kemana arahnya uang rakyat yang seharusnya
untuk biaya pembangunan jalan dan pemeliharaannya? Loh, kenapa bahas masalah
kemana uang rakyat atau siapa yang disalahkan, kembali ke Penyebrang Jalan sob. ( ^_^)
Memang pengaruh
lingkungan itu sangat penting, keterpedulian yang semestinya perlu ditingkatkan
kenyataannya berputar terbalik, saling tidak memikirkan keselamatan orang lain,
bagaimana tidak fasilitas jalan untuk Penyebrang
Jalan sekarang beralih menjadi fasilitas jalan untuk pengendara roda dua
dan bahkan roda empat, seharusnya dari pihak kepolisian memantau jalan
khususnya diarea Penyebrang Jalan,
toh juga dari pihak kepolisian mempunyai banyak pasukan yang wajib diturunkan
langsung. Sehingga area jalan untuk penyebrang dan pengendara terkendali dengan
tertib dan aman. Selain itu juga dibuatkannya peraturan baru beserta sanksi
yang benar-benar tegas ketika mereka melanggarnya untuk Penyebrang Jalan dan juga Pengendara lainnya.
Dan sebaiknya,
pembangunan jalan sekarang diperbaiki dengan bentuk yang berbeda di mana
sekarang tidak dipungkiri banyak masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua
ataupun roda empat sehingga bisa jadi ini juga menjadi faktor dan terlupakannya
fasilitas Penyebrang Jalan dan itu
berpengaruh bahwa semakin banyak kendaraan maka tidak heran akan terjadi
perluasan jalan, nah disinilah Penyebrang
Jalan harus tetap memperoleh fasilitas jalan, yang mana perbedaannya ruas
kiri dan ruas kanan jalan bangunkan pagar besi sebagai tanda bahwa fasilitas
jalan ini benar-benar untuk Penyebrang
Jalan. Sehingga kendaraan roda dua dan roda empat tidak memiliki kesempatan
untuk dapat melewati area Penyebrang
Jalan karena sudah aman terlindungi oleh pagar. Fungsi pagar besi itu
sendiri adalah untuk sekat atau pembatas antara Penyebrang Jalan dan pengendara lain. Menurut saya usulan ini sudah
melihat segi efektif dan efisiennya, tidak ada yang dirugikan namun sama-sama
untung. (^_^)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar